news

Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun yang Terlibat Kasus Korupsi, Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Ringan Padahal Nilai Korupsinya Fantastis

Senin, 30 Desember 2024 | 23:59 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

LANGITVIRAL.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku heran dengan vonis 6,5 tahun penjara yang diterima terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah.

Mahfud menyoroti tuntutan dari jaksa hanya 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, ternyata putusan hakim hanya separuh dari tuntutan tersebut.

Harvey pun akhirnya dijatuhkan vonis 6,5 penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024.

Vonis terhadap skandal korupsi Harvey itu juga disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: 3 Kontroversi Mr Bert Soal Sistem Keamanan ‘Lemah’ di Bank yang Akhirnya Tak Berkutik Usai Ditepis Pakar IT hingga Menkomdigi

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, pada Kamis, 26 Desember 2024.

"Duh Gusti, bagaimana ini?" tandasnya menyikapi vonis yang diterima Harvey.

Berkaca dari hal itu, Harvey juga menerima denda usai terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Suami aktris Sandra Dewi itu juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lantas, apa sebenarnya alasan hakim memberikan vonis yang dinilai ringan bagi Harvey dalam skandal korupsi PT Timah yang nilai korupsinya mencapai Rp300 triliun? Mari mengintip ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun!

Hakim Eko: Tuntutan Pidana 12 Tahun Terlalu Berat

Vonis untuk Harvey hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey.

Halaman:

Tags

Terkini