news

Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun Di Kasus Transaksi Emas

Minggu, 15 Desember 2024 | 17:22 WIB
PT Antam Tbk (istimewa)

Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris: Masyarakat Punya Hak Peroleh Informasi dari Pemerintah

Jaksa juga menyatakan, Budi Said melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena telah menempatkan uang hasil penjualan emas-emasnya untuk membeli saham dua perusahaan.

Budi melakukan rekayasa penjualan emasnya kepada Putu Putra Djaya dan Suyitno yang merupakan para pegawainya. Budi menerima transfer pembayaran hasil jual emasnya yang berasal dari BELM Antam.

Sejumlah Rp 24,6 miliar ke beberapa rekening Bank BCA milik Budi, termasuk lewat setoran tunai oleh Putu dan Suyitno atas permintaan sendiri. Transaksinya dilakukan pada tanggal 3, 6, dan 26 Desember 2018.

Menurut jaksa, Budi Said juga telah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Padahal patut diduga sumbernya dari emas seberat 58,135 kg yang berasal dari penerimaan selisih lebih emas Antam.

Baca Juga: Wamen PPPA : Gubernur Jambi Peduli Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

"Yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," sebut jaksa.

Lanjut jaksa, lagi-lagi Budi Said seolah-olah menjual emasnya kepada anak buahnya yang lain, yakni SAN.

Transaksi tersebut dilakukan pada 12 November hingga 6 Desember 2018 dengan nilai Rp 48,3 miliar. Padahal tidak pernah ada peristiwa pembelian emas oleh SAN.

Berikutnya, Budi Said menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal dan modal usaha di CV BAS atas namanya sendiri.

Baca Juga: Kunker Wamen PPPA, Gubernur Jambi Al Haris: Langkah Awal Mengurangi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Jambi

Rinciannya, selama rentang 11 September 2019 sampai 29 Maret 2022, Budi melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Simpang Darmo Permai Surabaya Nomor rekening 7260732999 atas nama perusahaan tersebut. Nilai total transaksinya sebesar Rp 3,15 miliar.

Masih dari bagian hasil penjualan emasnya juga, Budi kembali menempatkan penyertaan modal dan modal usaha ke CV lainnya. Transaksi kali ini pun atas nama sendiri yang dilakukan pada 27 Oktober 2021 sampai 2 November 2022.

Uang sejumlah Rp 2,8 miliar disetorkan secara setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Kupang Jaya Surabaya atas nama perusahaan tujuannya.

Kemudian, ia meminta surat keterangan kekurangan serah emas dari pegawai butik emas. Dalam suratnya ia mengeklaim, belum menerima emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton atas transaksinya.

Halaman:

Tags

Terkini