news

Laporkan 12 Akun dengan Dugaan Hoaks, Kini Azizah Maafkan Oknum Terlapor: Lebih Bijak Menggunakan Medsos

Senin, 30 September 2024 | 22:54 WIB
Potret Artis Indonesia Azizah Salsha. (Instagram.com/@azizahsalsha_)

LANGITVIRAL.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perkembangan laporan Artis Azizah Salsha terhadap 12 akun media sosial atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baiknya, dengan menggelar konferensi pers pada Rabu, 25 September 2024.

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum terkait dengan dua di antaranya sudah berdamai dengan istri pesepakbola Pratama Arhan itu.

Salah satu pemilik akun yang dilaporkan Azizah bernama Andreas, mengakui tindakan penyebaran hoaks itu dan mengutarakan permohonan maafnya.

"Hari ini saya meminta permohonan maaf terkait konten yang saya bikin dan saya mengakui konten itu sudah memberikan pencemaran nama baik terhadap Zize (panggilan Azizah)," kata Andreas dalam konferensi pers di Senopati, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 September 2024.

Menanggapi pernyataan Andreas, Azizah mengingatkan agar dapat dijadikan pelajaran dan lebih bijak menggunakan media sosial.

Baca Juga: Eks Dubes RI Peter Gontha Kritik Program Naturalisasi PSSI, Ini Kebijakan Soal Pemain Diaspora di Timnas Indonesia yang Wajib Dicatat

"Saya menerima permintaan maaf dari Pak Andre dan juga terlapor, dan saya berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih hati-hati dan bijak menggunakan media sosial," kata Azizah dalam kesempatan yang sama.

Kuasa hukumnya bernama Ega Marhadinata, mengatakan masih terdapat 10 oknum yang belum menunjukkan itikad baik dan akan terus diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Namun, yang kita laporkan itu 12 akun dan masih ada beberapa terlapor lagi yang masih diproses," tegas Ega dalam kesempatan itu.

Sebagai informasi, Azizah diduga berselingkuh dengan Salim Nauderer yang dahulu kekasih Rachel Vennya, pada 20 Agustus 2024 lalu.

Kemudian, Azizah melaporkan dugaan hoaks dan pencemaran nama baiknya itu berdasarkan UU ITE dan/atau UU Hukum Pidana, pada 21 Agustus 2024.

Baca Juga: Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Intip Potensi Kerugiannya Bagi Negara

Pasal-pasal dalam laporan tersebut, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 319 dan Pasal 311 Kitab UU Hukum Pidana.

Berkaca dari kasus itu, publik dapat menjadi lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang berseliweran di media sosial.

Halaman:

Tags

Terkini