news

Kasus Ayah Perkosa Anak Angkat di Sumsel, Ini Jeratan Sanksi Pidana yang Membayangi Pelaku

Senin, 30 September 2024 | 22:23 WIB
Ilustrasi ayah dan anak (istimewa)

Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan, Ini Fenomena yang Sebenarnya Terjadi di Indonesia

Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

Hakim Pengadilan Negeri Palopo Muliyawan memuat penelitiannya tentang ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak.

"UU Perlindungan Anak mengistilahkan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan)," kata Muliyawan dalam artikel yang terbit di laman resmi Pengadilan Negeri Palopo, pada Jumat 13 September 2024.

Pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang dianggap tabu.

Berdasarkan hal itu, Mulyawan mengklaim pelaku pelecehan seksual diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun (lima belas) tahun.

Baca Juga: Bikin Malu, Influencer Parodikan Paus Naik Kursi Roda: Ini Deretan Kasus Serupa yang Bikin Geleng Kepala

Sedangkan, apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

Lebih lanjut, Muliyawan menghimbau agar tidak terjebak dengan 'logika sesat' akibat menganggap ringan hukuman pidana terhadap pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Kedua tindakan itu tidak dapat dibenarkan, dan hal-hal yang memberatkan hukuman juga membayangi pelaku sesuai dengan besarnya kejahatan mereka.

Saksi Pidana Pemerkosaan

Pemberian sanksi pidana bagi pemerkosaan anak dalam KUHP Indonesia dijelaskan bahwa pidana yang diancamkan bagi pemerkosaan terhadap anak dengan pidana penjara maksimum 9 (Sembilan) tahun.

Baca Juga: Menilik Pemungutan Suara dalam Pemilu di AS dan Indonesia, Ini Perbedaan Mencolok yang Wajib Dicatat

Sedangkan, pada kasus pemerkosaan terhadap anak tercantum dalam undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terdapat penjatuhan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan penambahan maksimum umum pidana penjara adalah 15 tahun dan minimum khusus 3 tahun dan diancamkan denda paling banyak Rp300 Juta dan paling sedikit Rp60 Juta.

Berdasarkan pengaturan sanksi pidana bagi pemerkosaan anak, ditetapkan pidana maksimum umum dan minum khusus.

Hal tersebut menjadi peluang bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi yang ringan bagi pelaku pemerkosaan anak sehingga tujuan pemidanaan agar pelaku tidak mengulangi kejahatan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini