Lebih lanjut, Perlindungan hukum merupakan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.
Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan seluruh hak-hak yang diperoleh dari hukum. Sebab, perlindungan hukum adalah cara hukum yang diberikan oleh pihak berwajib untuk memberi rasa aman kepada masyarakat.***