news

Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN atas Pembebasan BPHTB

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:46 WIB
Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi menerima penghargaan dari Menteri ATR/BPN, AHY. (istimewa)

JAMBI, LANGITVIRAL.COM - Di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi Raden Najmi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi menerima penghargaan bergengsi dari Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Penghargaan ini diberikan atas peran dan kontribusi signifikan dalam pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penghargaan ini diberikan pada acara 'Launching Implementasi Sertifikat Elektronik Pada 7 Kantor Pertanahan Kabupaten di Provinsi Jambi dan Penyerahan Sertifikat Program Prioritas Nasional Serta Pemberian Penghargaan Kepada Pemerintah Kab/Kota yang Membebaskan BPHTB bagi Peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)'.

Acara tersebut berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga: 8 Polisi Harus Berurusan dengan Propam Polda. Ada Apa?

Komitmen dalam Pembebasan BPHTB
Dalam sambutannya usai menerima penghargaan, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi menyampaikan rasa terima kasihnya atas pengakuan yang diberikan.

"Terima kasih atas kerjasama yang kita lakukan dengan BPN Muaro Jambi untuk pembebasan BPHTB bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Muaro Jambi. Atas komitmen dan kerjasama yang kita lakukan tersebut, Menteri ATR/BPN RI AHY memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan daerah," ujar Raden Najmi dengan bangga.

Penghargaan atas Dedikasi
Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada Kabupaten Muaro Jambi karena upayanya membebaskan BPHTB bagi peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Hal ini menunjukkan dedikasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam mendukung program nasional yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Seret Nama Polda Jambi, Bid Propam Belum Terima Mobil

Selain Kabupaten Muaro Jambi, penghargaan serupa juga diberikan kepada tiga kepala daerah lainnya, yaitu Kabupaten Bungo, Kota Sungai Penuh, dan Kota Jambi.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk turut serta dalam mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah yang sah.

Dampak Positif bagi Masyarakat
Pembebasan BPHTB ini memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat, khususnya peserta PTSL.

Dengan adanya pembebasan biaya ini, masyarakat dapat lebih mudah dan terjangkau dalam mengurus sertifikat tanah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Halaman:

Tags

Terkini