news

Cik Bur Gugat DPP dan DPD Demokrat Provinsi Jambi, Ada Apa Ya?

Rabu, 20 September 2023 | 08:22 WIB
Burhanudin Mahir alias Cik Bur (instagram cik bur)

LANGITVIRAL.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat, Burhanudin Mahir atau yang dikenal sebagai Cik Bur, baru-baru ini membuat gebrakan politik.

Cik Bur yang merupakan mantan Bupati Muaro Jambi dua periode itu, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa, 19 September 2023.

Tidak seperti gugatan biasa, dalam kasus ini, yang menjadi tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.

Baca Juga: Konten Makan Babi Baca Bismillah Berbuntut Panjang, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

Hingga saat ini, belum ada informasi yang pasti mengenai substansi gugatan yang diajukan oleh Cik Bur.

Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi, Syamsurizal, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan gugatan.

Artinya kata dia, mereka belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai isinya.

Sebelumnya diketahui bahwa, Partai Demokrat telah mencopot Cik Bur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga: Sukarelawan Ganjar Gelar Pelatihan Gratis untuk Tingkatkan Keahlian Grafis Pemuda

Menurut Iday, panggilan akrab Syamsurizal, pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi merupakan keputusan dari DPP Partai Demokrat.

Ia menjelaskan bahwa sebagai kader Partai Demokrat, mereka tunduk pada keputusan yang diambil oleh DPP.

Selain itu, Iday juga mengonfirmasi bahwa Yuli Yuliarti akan menggantikan Cik Bur sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Penunjukan Yuli Yuliarti ini pun, menurut Iday, sudah sesuai dengan keputusan DPP Partai Demokrat.

Halaman:

Tags

Terkini