Baca Juga: Deretan Usaha Raffi Ahmad yang Berjalan Tidak Mulus
Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda, tepatnya di Kilo 24, Kecamatan Lojanan, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa 8 Agustus 2023.
Awalnya, tiga korban melaporkan kehilangan sepeda motor kepada Polresta Samarinda.
Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polresta Samarinda.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa ia melakukan tindakannya karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah berhenti bekerja sebagai pengemudi tambang.
Baca Juga: Rekomendasi Olahraga untuk Kesehatan Tubuh dan Kesegaran Pikiran
"Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, kami masih memeriksa pelaku karena baru ada tiga korban yang melapor," tutup Kompol Rengga.
Atas perbuatannya, WK harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. ***