LANGITVIRAL.COM - Sidang pra peradilan yang diajukan Yunsak El Halcon, terkait kasus dugaan korupsi gagal bayar atas surat utang jangka menengah Medium Tern Note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018 di Bank Jambi, terus berlanjut.
Senin 10 Juli 2023 kemarin, sidang berlangsung dengan agenda kesimpulan para pihak di Pengadilan Negari Jambi. Kuasa hukum tersangka, Yusril Ihza Mahendra, hadir langsung dalam sidang ini.
Yusril mengatakan, kesimpulan yang disampaikan oleh pihaknya berbanding terbalik dengan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Katanya, pihaknya telah menyampaikan kesimpulan, dan Kejati Jambi juga telah menyampaikan kesimpulan mereka.
Yusril percaya, bahwa persidangan ini telah berlangsung adil. Selain itu, setiap pihak berkesempatan menyampaikan kesimpulan, meskipun masing-masing pihak berbeda pandangan.
Baca Juga: Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyerahan Uang Rp27 M Ditunda
“Kami berpendapat bahwa pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melanggar prosedur KUHAP dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai kemudian menetapkan tersangka," kata Yusril, Senin 10 Juli 2023. Menurutnya, ada prosedur KUHAP yang dilanggar.
Menurut Yusril, penetapan tersangka tersebut telah menjadi objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Alasan kuat antara lainnya kata dia, tidak terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka serta pelanggaran prosedur penyelidikan.
Mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan, hingga surat keputusan penetapan tersangka.
Kata Yusril, bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), untuk memastikan adanya kerugian negara, harus ada hasil audit dari BPK.
Makanya kata dia, dalam kasus korupsi ini harus ada bukti kerugian negara dan berapa kepastian jumlah kerugian negara tersebut.
Yusril menegaskan, bahwa hanya BPK yang berwenang untuk menghitung kerugian. Ini karena delik korupsi merupakan delik materiil, bukan delik formil.
Menurut Yusril, pihak Kejati Jambi tidak pernah meminta BPK melakukan audit terhadap kerugian negara.