LANGITVIRAL.COM - Penyelidikan kasus korupsi BTS 4G Kominfo terus berlanjut dengan berbagai perkembangan menarik.
Salah satunya adalah penundaan penyerahan uang sebesar Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH).
Ini alasan di balik penundaan tersebut dan beberapa pernyataan yang diberikan oleh kuasa hukum terkait kasus ini.
Kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail, mengumumkan penundaan penyerahan uang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Juli 2023.
Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Bayi Memasukkan Jari ke Mulut? Wajib Tahu!
Maqdir seharusnya dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan dari pihak Kejagung pada hari itu.
Namun, ia menjelaskan bahwa penyerahan uang akan ditunda hingga Kamis, 13 Juli 2023.
Alasan di balik penundaan tersebut adalah karena Maqdir masih harus mengikuti beberapa proses pengadilan terkait kliennya.
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa dirinya akan hadir pada tanggal yang sudah ditentukan bersama pihak Kejagung.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh Polda Jambi 2023, Angkutan Batu Bara Kedapatan Parkir di Bahu Jalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Maqdir Ismail.
Meskipun demikian, Kejagung tetap akan menunggu kehadiran Maqdir secara sukarela hingga pukul 20.00 WIB.
Ketut juga berharap agar kasus korupsi BTS 4G Kominfo dapat segera dituntaskan. Pengembalian uang sebesar Rp27 miliar yang menjadi perbincangan di masyarakat harus segera dibuktikan kebenarannya.
Kejagung siap untuk berkoordinasi dengan Maqdir dan timnya untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar.