Pemimpin Khilafatul Muslimin dan 3 Anggotanya Ditangkap, Ini Penyebabnya

Photo Author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 19:00 WIB

LANGITVIRAL.COM - Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa 7 Juni 2022 kemarin.

Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap di Lampung lalu dibawa ke Polda Metro Jaya, Selasa sore. Abdul Qodir Baraja ditangkap karena dugaan penyebaran berita bohong.

Adapun berita bohong yang dituduhkan padanya beberapa diantaranya adalah mengklaim bahwa Islam tidak ada toleransi.

Polri memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung.

BACA JUGA: Langgar Aturan, Pria yang Ditarik Paksa Orangutan Klarifikasi dan Minta Maaf

Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB (Abdul Qodir Baraja), GZ, DS dan AS.



Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.

"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.

Menurut Dedi, AQB telah mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.

BACA JUGA: Gempa 5,8 Magnitudo di Kabupaten Mamuju, Gedung Kantor Gubernur Sulbar Rusak Parah

Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB.



Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Sementara, Ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta JM. Muslimin mengatakan, dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan pemahaman sempit atas Al-Qur'an dan hadis.

BACA JUGA: Denny Sumargo Ngaku Down, Soal Podcastnya Disebut Keramat


"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur'an dan hadis sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlak serta moral yang paripurna," tuturnya.

Dia memandang pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan, serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.

"Kelompok itu hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda," ujar mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu. Penilaian senada disampaikan ahli filsafat bahasa Prof. Wahyu Wibowo.



Menurut dia, terdapat sejumlah kebohongan yang disampaikan pemimpin Khilafatul Muslimin, salah satunya mengklaim Islam tidak ada toleransi.

BACA JUGA: Kendalikan Pandemi, Pemerintah Tetap Lanjutkan PPKM Sebulan ke Depan


Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antarsesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri.

"Kata-kata itu dapat dikategorikan sebagai berita bohong," ucapnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X