Kementerian ESDM Larang Angkutan Sewa atau Perusahaan Batu Bara Isi BBM Subsidi

Photo Author
- Kamis, 14 April 2022 | 16:00 WIB


LANGITVIRAL.COM - Semakin ketat, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terbaru soal angkutan baru bara.

Kementerian ESDM RI mengatur tentangPenyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 117 Tahun 2021 serta dalam rangka memastikan pemberian
subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran.

Dalam surat edaran nomor 5.E/MB. 01/DJB.S/2022 tentang penggunaan Kendaraan bermotor untuk kegiatan angkutan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI Ridwan Djamaluddin menyebutkan dalam surat edaran tersebut yakni pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian,
KK, PKP2B, IUJP, dan IPP, yang selanjutnya disebut Badan Usaha
Pertambangan, dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak
menggunakan BBM bersubsidi dengan status kepemilikan kendaraan
bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau sewa kepada pihak lain.





BACA JUGA : SKK Migas Pastikan Indonesia masih Punya Peluang Investasi Hulu Migas yang Besar

"Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan mineral atau batu bara tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kepemilikan kendaraan milik pemegang IUP sendiri atau sewa kepada pihak lain," tulisnya.

Badan Usaha Pertambangan wajib melaporkan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNKB) nomor polisi kendaraan bermotor yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral atau batu bara.

"Nomor disampaikan pada direktur Jenderal Mineral dan Batubara paling lambat tiga puluh hari kalender sejak
tanggal surat edaran ini," terangnya.

Kemudian, Badan Usaha Pertambangan yang tidak melaksanakan ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran ini juga tertulis dan tertuang serta ditandatangani oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI Ridwan Djamaluddin. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X