Subsidi Motor Listrik 2025 Belum Jalan, Menperin Pastikan Skema Siap untuk 2026

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 22:28 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan skema subsidi motor listrik 2025 telah siap. (kemenperin.go.id)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan skema subsidi motor listrik 2025 telah siap. (kemenperin.go.id)

LANGITVIRAL.COM-Subsidi motor listrik yang digadang-gadang sebagai salah satu program percepatan transisi energi masih belum terealisasi hingga awal September 2025.

Keputusan pencairan subsidi berada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan usulan skema teknis untuk program tersebut.

Namun, penetapan final mengenai nilai subsidi hingga implementasi kebijakan berada di otoritas dua kementerian tersebut.

Baca Juga: Wamen ESDM Beberkan Alasan BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta Kosong

"Kita udah menyiapkan konsepnya, tanya ke Banteng," kata Agus kepada wartawan usai rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu 3 September 2025.

Meski demikian, Agus tidak merinci apakah besaran subsidi akan sama seperti tahun lalu, yakni Rp7 juta per unit.

Ia hanya menegaskan bahwa Kemenperin sudah menyelesaikan kajian teknis terkait kebijakan tersebut.

"Kemenperin sudah selesai, Lapangan Banteng menetapkan nilai dan sebagainya," sebutnya.

Baca Juga: Komnas HAM Kumpulkan Rekaman CCTV untuk Usut Kasus Kematian Affan Kurniawan

Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa subsidi motor listrik akan tetap dilanjutkan pada tahun mendatang. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga 2026.

"Tahun depan skemanya udah siap, tanya Lapangan banteng. Skemanya sama, tapi anggaran yang disiapkan bukan di kita, anggaran 2025, mereka menyiapkan anggaran sampai 2026," ujarnya.

Sebagai catatan, kebijakan subsidi motor listrik sebelumnya diatur dalam Permenperin No. 21 Tahun 2023.

Syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dengan e-KTP, hanya berhak satu unit per NIK, serta tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X