Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula, Bapanas Peringatkan Pihak yang Masih Ngeyel Jual Gula di Bawah HAP

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:01 WIB
Foto ilustrasi gula - proses penyerapan gula petani dalam negeri dilakukan oleh Danantara melalui ID FOOD. (Unsplash/Faran Raufi)
Foto ilustrasi gula - proses penyerapan gula petani dalam negeri dilakukan oleh Danantara melalui ID FOOD. (Unsplash/Faran Raufi)

LANGITVIRAL.COM-Danantara melalui ID Food memberikan alokasi dana Rp1,5 triliun untuk penyerapan gula petani dalam negeri, termasuk yang berasal dari swasta.

Dana tersebut diharapkan menjadi pemicu penyerapan gula sekaligus mewujudkan kestabilan gula dari hulu ke hilir.

“Memang solusi jangka pendek terhadap gula petani adalah diserap oleh pedagang dan pemerintah di mana saat ini sudah ada kepastian Danantara akan turun,” ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) I Gusti Ketut Astawa selepas mengisi Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.

“Pedagang pun sudah di-trigger Danantara, mereka akan berani membeli, habis Danantara beli. Begitu kesepakatannya,” terangnya.

Baca Juga: Danantara Indonesia dan GEM Bekerja Sama untuk Pengembangan Proyek Hilirisasi Nikel

Dengan upaya yang masih terus berjalan, Ketut meminta kesabaran dari petani untuk proses penyerapan yang dilakukan ID FOOD.

“Pasti ada prinsip kehati-hatian, governance-nya harus benar. Mudah-mudahan segera tuntas, kita dorong untuk itu, nanti kalau sudah keluar, bisa cepat langsung digerakkan penyerapannya,” imbuhnya.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 40 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025, menargetkan agar stok cadangan gula pemerintah (CGP) minimal dikelola di angka 260 ribu ton dan stok akhir tahun 2025 dapat berada di angka 26 ribu ton.

CGP sendiri bersumber dari stok produksi dalam negeri, di mana penyelenggaraan CGP di tahun 2025 ini dilakukan oleh ID FOOD menurut surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional kepada Menteri BUMN tertanggal 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Momen Ahmad Dhani Hampir Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta Bersama DPR, Begini Kronologinya

Sementara untuk stok gula kristal merah atau raw sugar yang berasal dari pengadaan luar negeri, pada tahun ini masih akan disimpan sebagai CGP dan belum akan didistribusikan.

Pengawasan ketat juga masih dilakukan terkait gula rafinasi di pasar umum bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Polri.

“Solusi yang lain lagi untuk mendukung serapan gula hari ini adalah penegakan hukum terhadap rembesan gula rafinasi dan ini sedang berjalan bersama Satgas Pangan Polri, karena sudah menjadi target dan perhatian kami, sehingga rembesan gula rafinasi ini juga harus kita eliminir,” ucap Ketut.

Mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP), petani gula dilarang untuk menjualnya dengan harga di bawah Rp14.500 per kg.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X