Pengusaha Hotel Ini Curhat Disomasi LMKN untuk Bayar Royalti, Padahal Pakai Suara Burung Asli

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:42 WIB
Cerita pengusaha hotel terima somasi dari LMKN terkait lagu, padahal pakai suara burung asli. (TikTok/BusatamarKoto)
Cerita pengusaha hotel terima somasi dari LMKN terkait lagu, padahal pakai suara burung asli. (TikTok/BusatamarKoto)

LANGITVIRAL.COM-Polemik pembayaran royalti lagu masih terus bergulir hingga hari ini.

Seorang pengusaha hotel mengunggah video di TikTok dengan akun @bustamarkoto pada 9 Agustus 2025 lalu bahwa dirinya mendapat surat somasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam video tersebut, hotelnya disomasi karena dianggap telah memutar lagu yang harus membayar royalti ke LMKN.

“Berapa kali kita dikirimkan somasi dan surat seperti ini, ‘Telah menjadi perhatian kami bahwa tempat usaha yang bapak/ibu kelola telah memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi,’” ujar pria berbaju cokelat itu membacakan dokumen LMKN, dikutip pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Pati Bergejolak, Mensesneg Ungkap Istana Terus Memantau dan Lakukan Koordinasi Cari Penyelesaian Masalah

Ia kemudian merasa heran hotelnya mendapat surat tersebut karena mereka menggunakan suara burung asli untuk yang berada di dalam kandang.

“Sejak kapan pakai lagu? Kita di sini nggak pakai lagu, bapak-bapak ormas,” ucapnya menyebut pihak LMKN sebagai ormas.

“Nah, ini kita musiknya datang dari suara burung yang asli atau jangan-jangan suara burung asli pun kalian mau charge? Ini kita pakai suara burung,” imbuhnya sambil menunjukkan deretan kandang burung.

Dalam penjelasannya, pihaknya ingin memberikan nuansa alam yang asli, sehingga memilih untuk memakai burung asli.

Baca Juga: Demo Besar-besaran Tuntut Bupati Pati Mundur, Sudewo Ingatkan Warga Jaga Kekompakan: Jangan Gampang Terprovokasi

“Jadi, kami tidak pakai musik di sini, ngapain kalian kirim-kirim kayak gini? Kalian dateng nggak? Cek dulu nggak? Apakah properti yang kalian kirimin ini memang menggunakan musik atau tidak?” tambahnya.

Sebelumnya, LMKN menyebutkan meski tempat usaha mengganti lagu dengan suara burung yang direkam, hal tersebut juga bisa ditarik royalti.

Pasalnya, ada produser musik yang bekerja di belakang rekaman tersebut dan memiliki hak untuk dibayar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X