Begini Update Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Terkait Putusan PTUN

Photo Author
- Sabtu, 19 April 2025 | 10:56 WIB
Potret Gedung Sekolah SMAN 1 Bandung, Jawa Barat. (istimewa)
Potret Gedung Sekolah SMAN 1 Bandung, Jawa Barat. (istimewa)

 

LANGITVIRAL.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan SMAN 1 Bandung yang terletak di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat.

Dikutip dari laman resmi PTUN Bandung, terlampir putusan perkara lahan SMAN 1 Bandung yang menyatakan mengabulkan gugatan penggugat, Perkumpulan Lyceum Kristen.

"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," isi putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg yang diakses pada Jumat, 18 April 2025.

PTUN pun meminta tergugat yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Disdik Jabar, untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi yang sebelumnya terbit tanggal 19 Agustus 1999.

Baca Juga: Ada Temuan Bayi di Rumah Kosong Wilayah Kebumen, Diduga Ditelantarkan Kepala SD yang Malu Gegara Selingkuh

Selain itu, PTUN juga meminta pencabutan Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999 dengan luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Terkait hal itu, kini tergugat wajib memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama penggugat.

Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Atas pengabulan PTUN terhadap gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan SMAN 1 Bandung, pihak tergugat kini diputuskan membayar biaya perkara secara tanggung-renteng senilai Rp440.000.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X