Gaji Sebagai Stafsus Mencapai Puluhan Juta Perbulan, Ini Tugas Deddy Corbuzier di Menhan

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 14:36 WIB
Deddy Corbuzier saat pelantikan Stafsus Kemhan. (instagram.com/dc.kemhan)
Deddy Corbuzier saat pelantikan Stafsus Kemhan. (instagram.com/dc.kemhan)

LANGITVIRAL.COM - Pelantikan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) menarik perhatian publik.

Banyak warganet menilai penunjukan ini dilakukan di waktu yang kurang tepat, mengingat pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Terkait hal ini, Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas, menjelaskan alasan di balik pemilihan Deddy Corbuzier sebagai stafsus. Menurutnya, Deddy memiliki pengaruh besar di media, termasuk media sosial, serta keahlian dalam komunikasi publik.

"Termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik," ujar Frega dalam keterangannya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca Juga: Ada Pemotongan Anggaran BMKG 50 Persen, Dana Layanan Operasional dari Rp1,4 Triliun Turun Drastis Menjadi Rp372 Miliar

Frega juga menambahkan bahwa pemilik podcast Close The Door di YouTube ini memiliki kapasitas sebagai pakar komunikasi publik.

Deddy memang dikenal luas sebagai influencer di media sosial setelah memutuskan berhenti dari dunia sulap.

Dengan kehadiran Deddy di jajaran stafsus, Kemenhan berharap dapat meningkatkan literasi pertahanan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam bela negara.

Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan

Dengan diangkatnya Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan, ia kini resmi menjadi pejabat negara.

Baca Juga: Penyaluran Subsidi Gas LPG 3 Kg Masih Melenceng di Pasaran, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Dirikan Badan Pengawas Khusus Gas Melon

Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya?

Sebagai pejabat eselon I, gaji Deddy setara dengan golongan tertinggi IV/e dan terendah IV/d. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji stafsus berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Selain gaji pokok, Deddy juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X