Skandal OTT di Bali, Kejati Tangkap Bendesa Adat Berawa, Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Photo Author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 18:26 WIB
Kasus OTT yang diungkap oleh Kejati Bali. (istimewa)
Kasus OTT yang diungkap oleh Kejati Bali. (istimewa)

BALI, LANGITVIRAL.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sedang dalam sorotan publik.

Ini setelah mereka melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang Kepala Desa Adat Berawa, di Bali.

Kades Adat di Bali itu, diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap seorang investor senilai Rp10 miliar.

Kasus ini menyoroti kompleksitas interaksi antara kekuasaan tradisional dan modern di tengah masyarakat Bali yang majemuk.

Baca Juga: Terima Telepon dari PM Kanada Justin Trudeau, Prabowo Bahas Kelanjutan Kerja Sama 2 Negara

Dalam konferensi pers di Lobi Kejati Bali, Denpasar, Kajati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa seorang Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali, dengan inisial RK, telah ditangkap.

Penangkapan ini dilakukan pada pukul 16.00 Wita di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

RK ditangkap bersama seorang investor (AN) dan dua individu lainnya, serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa RK, yang merupakan Bendesa Adat Berawa, telah melakukan upaya pemerasan terhadap investor tersebut dalam proses transaksi jual beli dengan pemilik tanah di Desa Berawa.

Baca Juga: Pelatihan Perlindungan Perempuan dan Anak: Langkah Polri dalam Mengatasi Kekerasan Seksual

Permintaan pemerasan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp10 miliar.

Pemerasan ini diduga telah dimulai sejak Maret 2024, dengan beberapa transaksi yang dilakukan oleh investor kepada RK.

Pada awalnya, RK meminta sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi.

Sebagai tindak lanjut, investor tersebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada RK, termasuk transfer sebesar Rp50 juta ke rekening Bendesa Adat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X