BNN RI Tangkap 6 Tersangka, 110 Kilogram Narkotika Diamankan

Photo Author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 21:00 WIB
Para tersangka kasus narkotika, yang berhasil ditangkap BNN RI. (humas dan protokol bnn ri)
Para tersangka kasus narkotika, yang berhasil ditangkap BNN RI. (humas dan protokol bnn ri)

Baca Juga: Kloter Pertama Jambi, 372 Jamaah Haji Asal Tanjab Barat Tiba di Provinsi Jambi, Begini Kondisinya

Kasus berikutnya adalah terungkapnya penyelundupan sabu di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu.

Sebuah kendaraan didapati membawa 5.187 gram sabu yang disembunyikan didalam pintu kiri dan kanan mobil.

Kendaraan tersebut digunakan oleh 3 (tiga) orang tersangka berinisial HAR, MWA dan JOH.

Petugas menghentikan laju kendaraan ketiga tersangka di kawasan Jalan Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Cara Mengelola Bunga Telang Agar Menjadi Minuman yang Berkhasiat

Tim BNN juga melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang bertempat di Jalan MT. Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

Dari hasi penggeledahan, petugas menyita beberapa unit handphone sebagai bukti percakapan adanya transaksi yang dilakukan oleh tiga pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X