BNN RI Tangkap 6 Tersangka, 110 Kilogram Narkotika Diamankan

Photo Author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 21:00 WIB
Para tersangka kasus narkotika, yang berhasil ditangkap BNN RI. (humas dan protokol bnn ri)
Para tersangka kasus narkotika, yang berhasil ditangkap BNN RI. (humas dan protokol bnn ri)

LANGITVIRAL.COM - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mengungkap kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.

Sebanyak 110.400 gram atau 110 kilogram narkotika berhasil diamankan dari tangan 6 (enam) orang tersangka pada dua lokasi yang berbeda.

Kasus narkotika pertama yang diungkap BNN RI ini terjadi di kawasan Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Berawal dari adanya informasi yang didapat, Tim BNN RI mengamankan tiga orang tersangka berinisial HE, R dan MF.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Jadi Menkominfo, Ini Perintah Presiden Jokowi

Ketiga tersangka kedapatan membawa sabu menggunakan kapal OSKADON dari Perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Provinsi Aceh.

Bekerjasama dengan Bea dan Cukai Provinsi Aceh, BNN Provinsi Aceh, serta BNN Kota Pidie, tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Pantai Lampulo hingga kawasan Pantai Laweung.

Penyisiran juga dilakukan di darat pada kawasan Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Muara Tiga, Pidie hingga Ulim Pidi Jaya.

Hampir dua pekan penyisiran dilakukan hingga akhirnya tim gabungan dapat meringkus ketiga tersangka, Senin, 19 Juni 2023 saat hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Jadi Menkominfo, Ini Perintah Presiden Jokowi

Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada tiga orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO) dan BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai Laweung.

Pengejaran dilakukan hingga akhirnya Tim gabungan Berhasil mengamankan 4 karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram sabu, Selasa 20 Juni 2023.

Narkotika ini disembunyikan di belakang rumah warga di kawasan Jalan Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X