LANGITVIRAL.COM - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berhasil mengungkap ratusan kasus TPPO.
Dalam pengungkapannya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka beragam. Salah satu modus yang umum digunakan adalah mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.
Salah satu kasus yang diungkap oleh Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, melibatkan janji pekerjaan di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), dengan gaji yang menggiurkan.
Namun, kenyataannya korban hanya dimasukkan ke dalam penampungan dan kemudian dijual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Baca Juga: Innalillahi, Politikus Gerindra Desmond Junaidi Meninggal Dunia
Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji dan diperlakukan tanpa mengenal waktu.
Korban kemudian meminta untuk dipulangkan ke Indonesia, tetapi baru bisa pulang setelah membayar sejumlah uang sebesar Rp 20 juta.
Kasus lain dengan modus yang sama juga diungkap oleh Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah. Korban diiming-imingi pekerjaan sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan.
Namun, setelah membayar sejumlah uang, empat korban tersebut tidak pernah diberangkatkan.
Akhirnya, salah satu korban berhasil diberangkatkan, tetapi situasinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku.
Menyikapi modus operandi ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan janji gaji tinggi untuk bekerja di luar negeri.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah membayar sejumlah uang sebagai syarat untuk bekerja di luar negeri.
"Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar keamanan, hak, dan lain-lain terjamin," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.