nasional

Di Daerah Ini, Warga yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Kena Denda Rp50 Juta

Kamis, 6 Juni 2024 | 06:05 WIB
Nyamuk demam berdarah. (istimewa)

JAKARTA TIMUR, LANGITVIRAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyiapkan sanksi berupa denda hingga Rp50 juta bagi warga yang kedapatan memiliki jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumah mereka.

Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menyatakan bahwa denda ini merupakan hasil dari rapat koordinasi tingkat wali kota yang diadakan sebulan lalu.

"Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur," kata Budhy di Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga: 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja Kuliah Umum Bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi

Pada bulan Mei, jumlah kasus DBD di Jakarta Timur mencapai 2.290, sehingga diperlukan tindakan tegas untuk mengendalikan penyebaran penyakit tersebut.

Satpol PP Jakarta Timur akan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD sebagai dasar hukum penindakan.

"Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum tetapi lebih kepada pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi," ujarnya.

Budhy juga menegaskan pentingnya pemberantasan sarang nyamuk Aedes aegypti melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Bahas Kerja Sama Bidang Industri Pertahanan dengan Slovakia

Menurut Budhy, penerapan denda Rp50 juta adalah bagian dari amanat perda, namun sanksi tersebut tidak akan langsung dikenakan.

"Di dalam perda diatur secara bertingkat mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker terhadap tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda paling banyak, bukan kemudian langsung didenda 50 juta," jelasnya.

Satpol PP Jakarta Timur akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan dan petugas ahli untuk menentukan apakah jentik nyamuk yang ditemukan merupakan penyebab DBD atau bukan.

"Jadi upaya pendekatan untuk menekan angka pesakitan DBD ini dengan cara memutus mata rantai lebih dikedepankan pada pemberdayaan masyarakat. Itu upaya terakhir (denda Rp 50 juta)," tambah Budhy.

Halaman:

Tags

Terkini