JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Sebelumnya hebih bahwa caleg terpilih tidak perlu mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.
Kali ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, kini mengeluarkan pernyataan bahwa caleg terpilih dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut Hasyim, Undang-Undang Pilkada menegaskan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota yang mencalonkan diri, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga: Asik Nih, Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Staf Khusus Presiden
"Pada dasarnya, Undang-Undang Pilkada menegaskan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini berlaku bagi anggota," ujar Hasyim.
Namun demikian, bagi caleg terpilih yang belum dilantik, dia harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD meskipun belum dilantik.
"Jika belum dilantik, maka statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka, jika yang bersangkutan didaftarkan oleh partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," jelasnya.
Syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Sandra Dewi Diperiksa 10 Jambi di Kejagung, Kasus Korupsi Timah
Dokumen lainnya adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri tersebut, serta surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Hasyim juga memberikan simulasi. Menurutnya, dalam tahapan Pilkada, pendaftaran calon dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Setelah itu, penelitian administrasi verifikasi dilakukan, dan pada akhirnya pasangan calon ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.
Bagi anggota DPR dan DPD, mereka akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024.