Maju Pilkada, Ketua KPU RI Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur

Photo Author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 21:27 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (istimewa)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (istimewa)

Baca Juga: Hati-hati! Jalan Penghubung Kabupaten Lahat Putus Total

Jika kemudian yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

"Dengan demikian, jalur yang akan ditempuh menjadi jelas, apakah akan menjadi calon kepala daerah atau tetap menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih, demikianlah simulasi yang diberikan oleh Hasyim," tandasnya.

Berikut adalah tahapan jadwal Pilkada 2024:

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Baca Juga: Waduh, DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan dalam Peraturan KPU

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

Baca Juga: Tragedi di Sukabumi, Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Tentang Urgensi Program Makan Siang dan Susu Gratis

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X