nasional

Kemenag Gelar SKT Tambahan untuk PPPK, Simak Jadwal dan Syaratnya!

Minggu, 10 Desember 2023 | 07:00 WIB
Kemenag buka SKT tambahan untuk PPPK (freepik.com)

LANGITVIRAL.COM - Panitia Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) tambahan.

Ketua Panitia Seleksi Nizar mengatakan, SKTT bagi PPPK akan dilaksanakan pada 12 Desember 2023.

“Kami telah mengumumkan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan SKTT CPPPK digelar 12 Desember 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Jumat 8 Desember 2023.

Baca Juga: Biar Mantap, Ini Cara Menggunakan Jeruk Nipis untuk Mendukung Program Diet Anda

Kepala Biro Kepegawaian Setjen, Nurudin menyampaikan peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT tambahan PPPK.

Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Dijelaskan Nurudin, SKT tambahan PPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT.

Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Baca Juga: Ini 8 Manfaat Jeruk Nipis untuk Program Diet Anda

“Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id,” jelasnya.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023:

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman:

Tags

Terkini