Baca Juga: Makanan Korea yang Terkenal: Menjelajahi Kelezatan Kuliner Korea
Satgas ini akan terdiri dari 7 subsatgas yang bertanggung jawab untuk berbagai aspek dalam penanggulangan polusi udara:
1. Subsatgas Analis
2. Subsatgas Preemtif
3. Subsatgas Preventif
4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum
5. Subsatgas Bantek
6. Subsatgas Humas
7. Subsatgas Kewilayahan
Baca Juga: Melaney Ricardo Bocorkan Akhir dari Hubungan Luna Maya dan Maxime Bouttier
Dengan pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini, diharapkan dapat diambil langkah-langkah konkret dalam menjaga lingkungan dan kualitas udara yang lebih baik di wilayah hukum Polda Metro Jaya. ***