Baca Juga: Makanan Korea yang Terkenal: Menjelajahi Kelezatan Kuliner Korea
Satgas ini akan terdiri dari 7 subsatgas yang bertanggung jawab untuk berbagai aspek dalam penanggulangan polusi udara:
1. Subsatgas Analis
2. Subsatgas Preemtif
3. Subsatgas Preventif
4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum
5. Subsatgas Bantek
6. Subsatgas Humas
7. Subsatgas Kewilayahan
Baca Juga: Melaney Ricardo Bocorkan Akhir dari Hubungan Luna Maya dan Maxime Bouttier
Dengan pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini, diharapkan dapat diambil langkah-langkah konkret dalam menjaga lingkungan dan kualitas udara yang lebih baik di wilayah hukum Polda Metro Jaya. ***
Artikel Terkait
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2023 Polda Jambi
3 Anggota Polri Diwisuda Presiden Erdogan Usai Jalani TNPA 2 Tahun
Jelang Pemilu 2024, Polri Tngkatkan Keamanan di Papua Barat
Kapolda Jambi Buka Acara Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 2023
Irwasum Polri Sebut Polda Jambi Punya Banyak Inovasi