LANGITVIRAL.COM - Polda Metro Jaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara sebagai respons terhadap masalah polusi udara yang semakin mendesak.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, mengumumkan pembentukan Satgas ini sebagai bagian dari perintah dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Hal ini, merupakan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
"Sesuai dengan perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk," ujarnya.
Baca Juga: 41 Personel Polda Jambi Masuk Masa Purna Bhakti, Kapolda Jambi Bilang Begini
Brigjen Suyudi Ario Seto juga menyebutkan beberapa faktor yang mendorong pembentukan Satgas ini.
Salah satunya adalah Undang-Undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna," kata dia.
Ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 10 Tips Cuci Baju Berbahan Bludru agar Tetap Berkualitas
Dalam pelaksanaannya, Satgas ini akan dipimpin oleh Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurkolis, dengan Kapolda Metro Jaya sebagai pembina.
Satgas ini memiliki tujuan untuk menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya beserta aglomerasinya.
"Kami mengimbau partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menjaga ruang udara yang bersih," kata Brigjen Suyudi.
Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin merawat mesin kendaraan, serta mendukung industri yang ramah lingkungan.