LANGITVIRAL.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan nama Brigadir Yosua.
Hasilnya, vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan atas Sambo, kini diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam putusan yang diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023, disebutkan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai akibat dari permohonan kasasinya yang telah diterima.
Baca Juga: Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi Amankan 4 Oknum Pegawai Kelurahan di Kabupaten Bungo
Sebelumnya, Ferdy Sambo dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Namun,
Sambo mengajukan kasasi atas vonis tersebut dan berhasil meraih putusan yang mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf, yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, awalnya divonis hukuman penjara 15 tahun.
Namun, melalui serangkaian upaya hukum, hukuman tersebut berhasil diturunkan menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga: Pengguna Shopee Live Keluhkan Pemblokiran Akun dan Saldo Hilang
Kuat Ma’ruf, yang juga terlibat dalam kasus tersebut, mengikuti proses hukum serupa hingga akhirnya mencapai putusan di Mahkamah Agung.
Sementara itu, Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut keluarga kecewa dan sedih.
Mereka kecewa dengan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah vonis hukuman mati menjadi seumur hidup.
Kata Ramos, pihak keluarga baru mengetahui putusan MA setelah beberapa awak media menelpon pihak keluarga. Mereka merasa kecewa terhadap putusan tersebut.