LANGITVIRAL.COM - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jambi berhasil mengamankan empat oknum pegawai kelurahan di Kabupaten Bungo.
Keempat pegawai tersebut diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan sertifikat tanah dari masyarakat.
Ketua Unit Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi, Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa para oknum pegawai kelurahan tersebut diamankan karena terindikasi melakukan praktik pungli dalam pembuatan sertifikat tanah.
Baca Juga: Pengguna Shopee Live Keluhkan Pemblokiran Akun dan Saldo Hilang
“Tim UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi berhasil mengamankan empat orang oknum pegawai kelurahan di Kabupaten Bungo, Jambi, yang diduga terlibat dalam pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah,” ujarnya.
Ini dikatakannya dalam rapat kerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jambi terkait capaian kinerja semester pertama tahun 2023 di Jambi pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Selain penangkapan para pelaku, Tim Satgas Saber Pungli juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai total Rp17 juta.
Jannus Parlindungan Siregar menjelaskan bahwa keempat pegawai tersebut diamankan bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), tetapi hasil dari pengembangan kasus di lapangan.
Menurut Jannus, penindakan ini sekaligus menjadi pembelajaran mengenai proses pembuatan sertifikat tanah di tengah masyarakat.
Meskipun biaya resmi pembuatan sertifikat hanya sekitar Rp200 ribu, namun fakta di lapangan menunjukkan perbedaan yang signifikan.
Oknum pegawai kelurahan tersebut menetapkan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta.
Dari hasil penyelidikan, tim Satgas Saber Pungli juga menemukan ratusan sertifikat yang dikeluarkan dengan dugaan praktik pungli.