LANGITVIRAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Penggedagan ini usai penahanan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Penggeledahan Ponpes Al Zaytun terkait kasus Panji Gumilang ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jumat 4 Agustus 2023.
“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan kasus Panji Gumilang.
Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan penggeledahan juga guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Olahraga saat Sedang Meriang, Baguskah?
Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.
“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP," kata dia.
Penggeledahan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu.
Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB hari ini. Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: 7 Manfaat Air Kelapa, Minuman Alami yang Menyegarkan dan Berkhasiat
Kendati begitu, Djuhandhani tak menjelaskan detail tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al-Zaytun.
“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” imbuhnya. ***