Kendati demikian, Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memperkirakan tahun depan ekonomi akan tumbuh hingga 6 persen.
“Jadi kita tetap usahakan seoptimal mungkin. Ekonomi sudah mulai membaik sejak September minggu kedua," terang Purbaya.
"Mudah-mudahan nanti pajaknya juga ikut naik. Saya harapkan targetnya bisa tercapai,” sambungnya.
Berkaca dari hal itu, Data Kementerian Keuangan mencatat hingga 11 Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp996,5 triliun atau 45,51 persen dari target tahunan.
Angka tersebut turun 16,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu.
Secara terpisah, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo mengungkapkan sisa waktu di akhir tahun 2024 menjadi tantangan berat bagi pemerintah.
“Belanjanya sudah harus dilakukan, sementara penerimaan baru 45,51 persen,” ujarnya dalam diskusi daring DJP, pada 13 Agustus 2025 lalu.
Dorongan dari Pajak Digital
Untuk mempercepat penerimaan, pemerintah memperluas cakupan perpajakan, termasuk sektor digital.
Salah satu kebijakan yang tengah difinalisasi adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh merchant online.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pajak baru, tetapi menggantikan mekanisme pembayaran mandiri pedagang online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli menyatakan, dengan sistem baru itu, marketplace akan memungut pajak otomatis saat transaksi terjadi, sehingga memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.