Pada Januari 2016, harga gula kristal putih tercatat Rp13.149 per kilogram dan meningkat menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2016.
Hakim menilai, hal tersebut menjadi indikator kebijakan yang diambil tidak mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair dari jaksa penuntut umum.***