LANGITVIRAL.COM-Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait perkara kasus korupsi importasi gula di Kemendag.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Dennie saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Putusan Vonis 4,5 Tahun Disebut 'Copy Paste', Tom Lembong Pertanyakan Integritas Proses Hukum
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim juga menimbang sejumlah hal yang meringankan hukuman terhadap Tom. Salah satunya, karena eks Mendag RI itu dinilai tidak menikmati hasil korupsi dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota, Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, Tom disebut telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung selama penyidikan berlangsung.
Penitipan tersebut dilakukan sebagai bentuk penggantian atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Viral CEO dan HRD Astronomer Terciduk Selingkuh di Konser Coldplay, Kabur saat Disorot Kamera
Kendati demikian, terdapat pula sejumlah faktor yang dianggap memberatkan. Hakim menyoroti selama menjabat sebagai Mendag RI, Tom Lembong dinilai lebih condong menerapkan kebijakan yang berpihak pada sistem ekonomi kapitalis.
"Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis," ujar Alfis.
"(Hal itu) dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," imbuhnya.
Tom juga dianggap mengabaikan kepentingan konsumen akhir atas gula kristal putih (GKP), terutama dalam upaya memastikan harga yang terjangkau dan stabil di pasaran. Majelis hakim mencatat harga GKP tetap tinggi sepanjang tahun 2016.