Jokowi Dipecat PDIP, Pengamat Politik Justru Pernah Sebut Mantan Presiden RI Itu Lebih dari Sekedar Partai

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 18:21 WIB
Joko Widodo (Jokowi) (istimewa)
Joko Widodo (Jokowi) (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Ketua Bidang (Kabid) Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun angkat suara terkait pemecatan kader sekaligus Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin, 16 Desember 2024.

Komarudin menuturkan pemecatan Jokowi dari partai bersimbol kepala banteng itu berdasarkan perintah langsung dari Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarno Putri.

"Saya mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi," ujar Komarudin dalam siaran video resmi yang disiarkan PDIP di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.

Kabid Kehormatan DPP PDIP itu juga menuturkan pemecatan terhadap Jokowi juga sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partainya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Rumah Sakit hingga Sekolah yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Kebijakan Pajak Ini Dimulai Tahun Depan!

"(Pemecatan) Sesuai Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia," tegas Komarudin. 

Anak dan Mantu Jokowi juga Dipecat PDIP

Dalam kesempatan yang sama, Komarudin menyebut pemecatan Jokowi dari PDIP itu juga bersama dengan anak dan menantunya.

Anak dan mantu Jokowi yang dimaksud, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Afif Nasution, yang dipecat bersama 27 anggota PDIP lainnya.

"DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," tegasnya.

Baca Juga: Kontroversi Usai Kekalahan Indonesia Kontra Vietnam: Sindiran Pelatih Kim Sang-sik ke STY Soal Jadwal yang Padat di Piala AFF 2024

Sebuah Sanksi dan Larangan Duduki Jabatan Atas Nama PDIP

Komarudin juga menuturkan keputusan pemecatan terhadap Jokowi itu sebagai sanksi yang diberikan oleh partainya.

Adapun, sanksi larangan kepada sang Presiden RI ke-7 itu untuk menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X