Baca Juga: H+3 Lebaran 2024, Akses dari Jagorawi ke Puncak Ditutup
Dalam pengaturan penggunaan seragam sekolah, Kemendikbud Ristek juga menyebutkan bahwa seragam nasional dikenakan setidaknya pada hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Sedangkan seragam Pramuka dan seragam khas sekolah digunakan sesuai dengan kebijakan masing-masing sekolah. Pakaian adat juga dapat digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
Dengan peneguhan kembali aturan terkait seragam sekolah ini, diharapkan semua pihak dapat mengikuti peraturan dengan baik demi terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif dan tertib. ***