Baca Juga: Beberapa Rekomendasi Buah yang Bagus untuk Kesehatan Ginjal
"Kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Vivo seri 1807 warna hitam kemudian satu buah handphone merk Oppo a3s warna merah, kemudian percakapan WhatsApp antara nomor akun dan korban serta dua lembar rekening bank," sambungnya.
Saat ini kedua pelaku kita amankan di Polda Jambi dan mereka sangkakan dengan pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE atau pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1.
Berbunyi, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Selanjutnya, AKBP Reza Khomeini juga terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Baca Juga: Ini Daftar Angsuran KUR BNI 2024: Pinjaman Rp 10-100 Juta Tenor 5 Tahun
"Perhatikan akun-akun yang resmi dan jangan mudah percaya dengan akun abal-abal, yang mana pada intinya tidak ada barang yang murah, cepat dan bagus," pesannya. ***