LANGITVIRAL.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan secara online.
kasus ini terjadi pada 2022 silam dengan korban warga Kota Jambi dengan kerugian Rp11 juta lebih.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini saat menggelar konferensi pers didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol DR Amin Nasution, Selasa 26 Maret 2024/
Kata AKBP Reza Khomeini mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, kedua pelaku yang mereka amankan berinisial W dan B.
Baca Juga: Inilah Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Mewakili Orang Lain
Menurutnya, yang bersangkutan melakukan penipuan terhadap warga Jambi dengan modus penjualan di salah satu grup medsos.
Salah satu pelaku yaitu W, berselancar di media sosial melihat di grup forum jual beli kemudian mencapture ada penjualan drum plastik dan menawarkan korban.
"Jadi sebelumnya ini korban pernah bertransaksi jualan namun berhasil setelah yang kedua ini memesan drum dan selanjutnya ditransfer dan barangnya tidak sampai," ungkapnya.
Sedangkan untuk pelaku yang kedua perannya setelah rekannya menghubungi korban menawarkan barang dengan harga murah.
Baca Juga: Tak Ingin Bubarkan TKN, Prabowo Usul Bentuk Gerakan Solidaritas Nasional
Selanjutnya pelaku B ditugaskan datang ke toko untuk mengambil barang dulu naikkan ke mobil seakan-akan dari penjual pernah beli ada yang mau beli.
Setelah itu mereka nelpon ke Jambi kirim foto langsung ditransfer setelah ditransfer dia langsung berangkat pergi dan menurunkan barang ke toko tidak jadi membeli.
"Pelaku ini berpura-pura akan membeli, namun setelah korban mentransfer uang sejumlah harga barang, dan uang masuk ke rekening pelaku, pelaku kabur dan tidak jadi membeli, " lanjutnya.
Dijelaskan AKBP Reza Khomeini, kejadian ini terjadi pada tahun 2022 lalu, namun setelah dilakukan penyelidikan, akhir tahun 2023 bulan Desember kita berhasil mengamankan kedua pelaku di Cikarang, Provinsi Jawa Barat.