internasional

Mengenal Fenomena ‘Karoshi’ di Jepang, Akibat Budaya Kerja yang Ketat

Rabu, 18 September 2024 | 23:26 WIB
Ilustrasi. Fenomena Kuroshi di Jepang. (istimewa)

Namun, celah lain dalam undang-undang yang memungkinkan kerja berlebihan dibiarkan berlanjut.

Untuk pertama kalinya, pembatasan diberlakukan pada lembur kerja, namun yang ditetapkan sangat tinggi, yaitu 80 jam sebulan.

Artinya, pembatasan itu berlaku untuk yang perusahaan yang memberlakukan jam kerja di atas delapan jam sehari, dan lembur selama 60 jam seminggu.

Baca Juga: Pedesaan Tahan Tsunami di Jepang: Rahasia Keberhasilan Tanggul Laut Raksasa

Kebijakan Fleksibilitas Kerja di Indonesia

Berdasarkan penelitian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengungkapkan bahwa arah dari UU Cipta Kerja ini menuju ke fleksibilitas kerja yang ditawarkan pada turunan UU Cipta Kerja.

Tepatnya, fleksibilitas kerja itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

Atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu atau Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah," sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 7.

Baca Juga: Paus Fransiskus ke Indonesia, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik di Vatikan Ini Tolak Hidup Mewah

Fleksibilitas kerja tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan bagi pekerja, dan membuat pekerja terjebak dalam pola kerja yang eksploitatif.

Selain itu, penelitian ini membahas terkait sosialisasi Peraturan Pemerintah mengenai Waktu kerja dan istirahat karyawan dalam UU No. 13 Tahun 2013.

Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa sebagian besar responden sudah mengetahuinya.

Sedangkan masih ada responden yang mengaku belum mengetahui karena tidak pernah mencari tahu dan membaca mengenai aturan kerja, serta tidak pernah mendapatkan pemberian informasi maupun sosialisasi dari pemerintah dan perusahaan.

Baca Juga: Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jambi Masa Bakti 2024-2029

Halaman:

Tags

Terkini