Mengenal Fenomena ‘Karoshi’ di Jepang, Akibat Budaya Kerja yang Ketat

Photo Author
- Rabu, 18 September 2024 | 23:26 WIB
Ilustrasi. Fenomena Kuroshi di Jepang. (istimewa)
Ilustrasi. Fenomena Kuroshi di Jepang. (istimewa)

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bersama-sama mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, sekitar 750.000 kematian akibat karoshi secara global.

Penyebab kematian tersebut yaitu akibat stroke dan penyakit jantung sebagai akibat langsung dari bekerja selama 55 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Ace Hardware Berubah Nama Jadi ACES, Ternyata Ini Tujuan Penting Rebranding dalam Dunia Bisnis

Fenomena ini mendapat perhatian yang nyata karena implikasinya terhadap kesehatan masyarakat dan kebijakan tempat kerja.

Faktor yang dinilai publik tentang fenomena karoshi ini di antaranya, jam kerja yang panjang, tekanan pekerjaan yang kuat, dan prosedur kerja yang tidak seimbang.

Oleh sebab itu, penting untuk mengenali tanda-tanda ‘karoshi’ dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah yang memengaruhi kesehatan di tempat kerja.

Kebijakan Pembatasan Jam Kerja di Jepang

Pembatasan jam kerja membantu memastikan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, memberikan istirahat yang cukup di antara shift, dan memungkinkan pekerja untuk menyeimbangkan tanggung jawab keluarga dan pekerjaan.

Baca Juga: Kabur ke Singapura, Bekas Wali Kota Filipina Alice Guo Ditangkap di Indonesia: Dituduh Lindungi Kasino Ilegal dan Kasus Pencucian Uang

Sosiolog Universitas Keio Junko Kitanaka mengatakan bahwa budaya Jepang yang suka bekerja sampai mati telah mendapatkan perhatian besar dalam dunia kerja secara internasional.

"Pada tahun 1990-an, cerita-cerita tentang pengusaha yang bekerja berjam-jam hingga akhirnya meninggal dunia, atau memilih mengakhiri hidup daripada kembali ke kantor, adalah fenomena budaya yang aneh," kata Kitanaka di hadapan khalayak akademis di Eropa dan Amerika Utara, pada tahun 2021.

Kitanaka mengatakan mereka tidak memahami mentalitas orang-orang yang tidak mau pergi ke psikiater dan yang rela mati demi pekerjaan.

Selain itu, Kitanaka menyoroti Undang-Undang (UU) Reformasi Gaya Kerja yang diresmikan Presiden Jepang Shinzo Abe pada tahun 2018.

Baca Juga: Terowongan Istiqlal-Katedral, Simbol Kedamaian Umat Beragama

Dalam UU Reformasi Gaya Kerja di Jepang itu memberikan kebijakan bagi pengusaha agar memaksa karyawannya mengambil cuti, dengan 50 persen penggunaan cuti berbayar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X