Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul Pasca Insiden Tragis Jeju Air

Photo Author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 17:11 WIB
Korsel larang pesta kembang api. (istimewa)
Korsel larang pesta kembang api. (istimewa)

Meski diyakini ketiga sistem roda pendaratan gagal beroperasi dengan baik, penyebab pasti kecelakaan Pesawat Jeju Air hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Salah satunya, terkait kotak hitam pesawat yang telah ditemukan dan sedang dalam proses analisis.

Dilansir dari The Guardian, salah satu kotak hitam yang berisi flight data recorder (FDR) atau rekaman data penerbangan dilaporkan rusak.

Baca Juga: Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol

Terkini, Otoritas Korsel sedang mencari cara untuk mengambil data dari dalam FDR pesawat itu.

Wakil Menteri Penerbangan Sipil Korea Selatan, Joo Jong-wan, mengklaim telah menyisir lokasi kecelakaan di Muan sejak peristiwa itu terjadi.

Black box dari Jeju Air yang mengalami kerusakan pada FDR itu pun akan dikirim ke AS.

"Perekam data penerbangan yang rusak dianggap tidak dapat dipulihkan untuk ekstraksi data di dalam negeri," kata Joo Jong-wan pada Rabu, 1 Desember 2024.

Baca Juga: Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Batal Hadiri Jadwal Pemeriksaan di Polda Jambi

"Disepakati hari ini untuk membawanya ke Amerika Serikat untuk dianalisis bekerja sama dengan Badan Keselamatan Transportasi Nasional AS," tambahnya.

Pernah Alami Insiden pada 2021

Dikutip dari Mirror, Korea Airports Corp mengungkap pesawat Boeing 737-800 Jeju Air yang kecelakaan itu terdaftar sebagai HL8088 dalam Sistem Informasi Teknis Pesawat.

Fakta yang mengejutkan, pesawat itu memiliki riwayat insiden. Peristiwa itu terjadi pada Februari 2021. Saat itu, ekornya terbentur di landasan pacu saat lepas landas dari Bandara Internasional Gimpo Seoul.

Perusahaan milik negara itu menyebut insiden tersebut mengakibatkan kerusakan struktural pada pesawat. Insiden tersebut juga mendorong Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi untuk mengenakan denda sebesar 2,2 miliar won kepada Jeju Air.

Baca Juga: Prabowo Soal Koruptor: Bukan Saya Maafkan, yang Kau Curi Kembalikan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X