Fenomena ‘Karoshi’ di Jepang: Dampak Budaya Kerja yang Ketat dan Implikasinya untuk Indonesia

Photo Author
- Sabtu, 7 September 2024 | 19:31 WIB
Ilustrasi Fenomena ‘Karoshi’ di Jepang, Akibat Kerja Berlebihan. (Unsplash.com/Andrew Neel)
Ilustrasi Fenomena ‘Karoshi’ di Jepang, Akibat Kerja Berlebihan. (Unsplash.com/Andrew Neel)

Kebijakan Pembatasan Jam Kerja di Jepang

Upaya Jepang untuk mengatasi masalah ini termasuk penerapan pembatasan jam kerja dan cuti.

Sosiolog Universitas Keio, Junko Kitanaka, mencatat bahwa budaya kerja ekstrem di Jepang telah menjadi sorotan internasional, terutama sejak tahun 1990-an ketika cerita tentang kematian pekerja karena kelelahan mulai muncul.

Pada tahun 2018, Jepang menerapkan Undang-Undang Reformasi Gaya Kerja yang mengharuskan pengusaha untuk memaksa karyawan mengambil cuti dengan penggunaan cuti berbayar sebesar 50%.

Meskipun demikian, undang-undang ini masih membolehkan lembur dengan batasan yang tinggi, yakni 80 jam per bulan, dan tidak sepenuhnya mengatasi masalah kerja berlebihan.

Kebijakan Fleksibilitas Kerja di Indonesia

Di Indonesia, kebijakan terkait waktu kerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi, Ini Kunci Keberhasilan Mereka

PP ini menyebutkan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu yang melebihi 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Namun, fleksibilitas kerja yang ditawarkan dalam undang-undang ini dapat menimbulkan risiko jika tidak diatur dengan baik, berpotensi membuat pekerja terjebak dalam pola kerja eksploitatif.

Penelitian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai waktu kerja dan istirahat masih kurang, sehingga banyak pekerja yang tidak sepenuhnya memahami hak-hak mereka.

Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja dengan memperhatikan jam kerja yang sehat dan beban kerja yang wajar.

Penting bagi perusahaan di Indonesia untuk memastikan keseimbangan antara pekerjaan dan kesehatan pekerja agar tidak terjadi dampak negatif seperti yang terlihat dalam fenomena 'karoshi' di Jepang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X