Baca Juga: Klaim Target Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat, Mentan: Itu Kerja Kita Semua Anak Bangsa
MLT BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dana dalam bentuk deposito di bank penyalur untuk pembiayaan KPR, PUMP, PRP dan KK yang akan disalurkan oleh bank penyalur dengan bunga khusus.
Adapun bank penyalur yang telah bekerja sama menjadi mitra adalah Bank BTN, BJB, Bank Nagari, Bank Aceh, BPD Bali, dan Bank Jateng.
Baca Juga: Seskab Teddy Ceritakan Anjing yang Jadi Penyelamat Warga Bali Saat Banjir Besar
4 Jenis Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan
1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Dalam program ini, BPJS akan memberikan pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun bagi peserta dengan jumlah plafon maksimal Rp500 juta.
Jangka waktu yang diberikan dalam program ini adalah maksimal 30 tahun.
Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Beri Surat Khusus pada 5 Menteri yang Kena Reshuffle
2. Pinjaman Renovasi Rumah (PRP)
Program ini diberikan khusus untuk melakukan renovasi rumah milik peserta yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.
Besaran pembiayaan maksimal yang diberikan melalui program ini adalah Rp200 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)