ekonomi

Menkeu Sri Mulyani: Rumah Sakit hingga Sekolah yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Kebijakan Pajak Ini Dimulai Tahun Depan!

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:28 WIB
Menkeu Sri Mulyani (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan usulan DPR RI agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dikenakan untuk barang-barang mewah.

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.

Sri Mulyani juga mengklaim pihaknya tengah melakukan penyisiran terhadap produk dan jasa yang masuk ke dalam daftar produk yang dikenakan PPN 12 persen.

Rumah Sakit dan Sekolah yang Kena PPN 12 persen

Pemerintah sebelumnya akan menerapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga: Kontroversi Usai Kekalahan Indonesia Kontra Vietnam: Sindiran Pelatih Kim Sang-sik ke STY Soal Jadwal yang Padat di Piala AFF 2024

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menuturkan produk jasa yang masuk daftar PPN 12 persen.

Menkeu RI itu menyoroti rumah sakit berkelas VIP dan sekolah berstandar internasional yang akan dikenakan pajak tersebut.

"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," ujar Sri Mulyani.

PPN Nol Persen Buat Barang Pokok

Sri Mulyani juga menyebut pemerintah RI akan memberikan stimulus dalam bentuk pemberlakukan PPN nol persen untuk sejumlah kebutuhan pokok.

Baca Juga: Kalah Dramatis Lawan MU di Kandang Sendiri, Bernardo Silva Mengeluh Timnya Seperti Kelompok Umur 15 Tahun!

Barang pokok yang dimaksud Menkeu RI itu, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu.

Adapun, sejumlah produk jasa yang termasuk ke dalam kebijakan PPN nol persen, yakni jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

Halaman:

Tags

Terkini

BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

Senin, 20 Januari 2025 | 14:23 WIB