Kendalikan Pandemi, Pemerintah Tetap Lanjutkan PPKM Sebulan ke Depan

Photo Author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 16:07 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto

LANGITVIRAL.COM, Jakarta – Sejak satu bulan lalu, pandemi Covid-19 cukup terkendali. Tak ada lonjakan kasus, pasca cuti bersama saat liburan Idul Fitri lalu.

Meski demikian, pemerintah tetap waspada dengan kondisi ini. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun tetap diteruskan.

Ini juga berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), agar seluruh wilayah Indonesia tetap melaksanakan PPKM. Termasuk di wilayah luar Jawa-Bali.

Pelaksanaan PPKM di masing-masing wilayah disesuaikan dengan kriteria pandemi, yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan.

BACA JUGA: Diduga Hina Islam dan Nabi Muhammad, Politikus India Bharatiya Janata Tuai Kontroversial

Saat ini, pandemi di luar Jawa-Bali juga masih terjaga cukup baik. Dari sejumlah 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali, sebanyak 385 Kabupaten/Kota berada pada Level 1, dan hanya 1 Kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di Level 2.



Hal ini menunjukkan bahwa Level Asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa Bali dengan Transmisi Komunitas di Level 1.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data Transmisi Komunitas (Laju Penularan) dari Kementerian Kesehatan, dan tidak memperhitungkan kriteria Capaian Vaksinasi Dosis 2 dan Lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.

“Untuk mengatur Kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun ini dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat,” tutur Menko Airlangga, seperti dikutip dari ekon.go.id.

BACA JUGA: Piala Asia 2023 : Shin Tae-Yong Targetkan ke Final

Selain itu, mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022, maka pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sejumlah 6 Bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah Haji. Sementara itu, untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. (oet)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

Senin, 20 Januari 2025 | 14:23 WIB
X