- Satu personel memiliki plat kendaraan yang telah mati.
- Satu personel memiliki rambut panjang.
Baca Juga: Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, ke-12 Berturut-turut
“Langkah yang ditempuh atas pelanggaran tersebut adalah tilang di tempat, menyita STNK untuk dilakukan perubahan TNKB yang sudah mati, mencukur di tempat bagi personel yang berambut panjang, memberikan teguran lisan, dan memberikan arahan kepada personel untuk melengkapi serta selalu membawa surat kendaraan bermotor,” jelas Muhammad Sofwan.
Ia juga menambahkan bahwa dalam operasi Gaktibplin kali ini melibatkan 18 orang personel dari Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra.
Operasi Gaktibplin ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra untuk memastikan bahwa seluruh personel menjalankan tugas dengan profesionalisme dan kedisiplinan tinggi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terjaga dengan baik. ***