daerah

Ditresnarkoba Polda Jambi Mengungkap Jaringan Narkoba Internasional

Jumat, 8 Maret 2024 | 14:07 WIB
Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional oleh Ditresnarkoba Polda Jambi (putra kenza)

LANGITVIRAL.COM - Dua tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Jambi tidak dapat mengelak ketika tim Ditresnarkoba Polda Jambi menggerebek tempat tinggal mereka.

Penangkapan ini merupakan pukulan telak terhadap jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah tersebut.

Keberhasilan tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernestor Seiser, dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Maret 2024.

Menurutnya, kedua tersangka yang diamankan di Kos Exclusive di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, merupakan bagian dari jaringan internasional.

Baca Juga: Shio yang Paling Gampang Cemburu, Khawatir Kehilangan

Barang bukti yang ditemukan, termasuk sabu sebanyak 6.292,7 gram dan pil ekstasi sebanyak 326 butir, menunjukkan bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri.

"Hasil pengembangan menyatakan bahwa kedua tersangka ini merupakan bagian dari jaringan internasional, mengingat bentuk dan kemasan barang bukti yang ditemukan," ungkap AKBP Ernestor Seiser.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir, menjelaskan bahwa Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud, termasuk sabu seberat 6.271,1 gram dan pil ekstasi sebanyak 326 butir.

Baca Juga: Wow, 5 Zodiak Ini Rupanya Paling Setia dalam Hubungan

Barang bukti lainnya termasuk plastik klip dan timbangan digital yang digunakan untuk proses transaksi narkoba.

Kedua tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penangkapan ini bukan hanya menjadi pencapaian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Jambi, tetapi juga sebagai langkah signifikan dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

Halaman:

Tags

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB