Baca Juga: 4 Shio yang Takut Miskin
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi. ***