daerah

Ungkap Kasus Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Temukan Modus Baru Peredaran Sabu di Jambi

Kamis, 7 Maret 2024 | 21:40 WIB
Ada sabu berbentuk pil, yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi. (istimewa)

Baca Juga: 4 Shio yang Takut Miskin

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB