Baca Juga: 4 Shio yang Takut Miskin
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi. ***
Artikel Terkait
Cek Stok Beras, Subdit I Indagsi Ditrekrimsus Polda Jambi Datangi Gudang Bulog Provinsi Jambi
Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Polda Jambi, Momentum Refleksi dan Inspirasi
Program Jumat Berbagi Polda Jambi, Menebar Kebaikan dan Kepedulian di Tengah Masyarakat
Kapolda Jambi Berikan Penghargaan kepada Personel Ditresnarkoba Polda Jambi