Baca Juga: Tambah Macho dengan Benda Napoleon 450 2023
Serta, dalam konvensi dan rekonvensi menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.788.000,00.
Adapun perkara perdata ini telah dimulai sejak November tahun 2022 lalu. Selain Gubernur Jambi, ada 6 pihak tergugat lainnya DPRD Provinsi Jambi, Bupati Muaro Jambi, DPRD Muaro Jambi, Kantor Pertanahan (BPN) Muaro Jambi. Lalu, ada Bupati Batanghari, dan Kantor Pertanahan (BPN) Batanghari. *